Pemusnahan Retensi Arsip 10 Tahun
Sekretaris KPU Kabupaten Indramayu, Asep Pepen Ruspendi, menghadiri undangan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu dalam kegiatan pemusnahan arsip, Senin (30/03). Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Kasubbag KUL, Zaenal Abdul Gofur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu, Sulaeman. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah memiliki masa retensi lebih dari 10 tahun dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi, baik secara administratif, hukum, maupun historis. Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah, guna memastikan dokumen yang dimusnahkan tidak dapat dikenali atau disalahgunakan kembali. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan informasi serta meningkatkan tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah, termasuk KPU Kabupaten Indramayu, dapat semakin optimal dan sesuai dengan prinsip kearsipan yang baik, sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.
Selengkapnya