Pengumuman

269

RENCANA AKSI DAN PERJANJIAN KINERJA 2026 KPU KABUPATEN INDRAMAYU

Perjanjian Kinerja ini disusun sebagai penjabaran dari sasaran strategis KPU Kabupaten Indramayu yang selaras dengan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum serta kebijakan nasional di bidang reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Perjanjian Kinerja Tahun 2026 memuat sasaran, indikator, dan target kinerja yang menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Indramayu selama satu tahun anggaran. Sasaran tersebut diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan, penguatan kelembagaan dan tata kelola organisasi, peningkatan partisipasi dan pendidikan pemilih, serta pengelolaan keuangan dan logistik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan itu, Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Indramayu Tahun 2026 merupakan kesepakatan kinerja antara Sekretaris KPU Kabupaten Indramayu dengan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia melalui Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat. Perjanjian ini menjadi dasar pelaksanaan fungsi kesekretariatan dalam memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional bagi seluruh tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Indramayu. Sasaran kinerja Sekretaris difokuskan pada peningkatan kualitas layanan administrasi, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, serta penataan barang milik negara dan arsip kelembagaan secara tertib dan berkelanjutan. Untuk memastikan ketercapaian target kinerja sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja tersebut, KPU Kabupaten Indramayu menyusun Rencana Aksi Tahun 2026 sebagai pedoman operasional pelaksanaan program dan kegiatan. Rencana Aksi ini disusun secara terukur dan sistematis, dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, serta indikator capaian kinerja sebagai alat pengendalian dan evaluasi kinerja. Untuk melihat dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut: Rencana Aksi KPU Kabupaten Indramayu 2026 Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Indramayu 2026 Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Indramayu 2026


Selengkapnya
76

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah t KPU Kabupaten Indramayu

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPU Kabupaten Indramayu dan Sekretariat KPU Kabupaten Indramayu Tahun 2025 dimaksudkan sebagai bentuk pertanggung jawaban secara periodik yang berisi informasi mengenai kinerja KPU Kabupaten Indramayu dan Sekretariat KPU Kabupaten Indramayu dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai Visi dan Misi KPU. Untuk melihat secara utuh dapat mengunduh pada tautan berikut: LAKIP KPU Kabupaten Indramayu LAKIP Sekretariat KPU Kabupaten Indramayu


Selengkapnya
174

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025

KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi arah dan pedoman strategis KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya untuk lima tahun ke depan.  Yuk, terus update produk hukum kepemiluan bersama JDIH KPU Kabupaten Indramayu! ✨ Jangan lupa follow akun JDIH KPU Indramayu untuk info hukum menarik lainnya????


Selengkapnya
244

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025

KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan ini menghadirkan penyempurnaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar semakin transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan. Melalui regulasi ini, KPU menegaskan komitmennya dalam menjamin keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari demokrasi yang berintegritas.   


Selengkapnya
101

Penyampaian Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Berikut Hasil Penyampaian Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pada Periode Semester II Tahun 2025 yang Berlangsung pada tanggal 8 Juli s/d 29 Desember 2025. Bagi Partai Politik yang akan melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan jika Butuh informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk Pemutakhiran Data Partai Politik Kabupaten Indramayu : Teknis Penyelenggaraan Pemilu : 082295098195 dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut


Selengkapnya