
Membahas Hukum Seri #7 Pengembangan Media Sosial JDIH Sebagai Sarana Penyebarluasan Informasi Hukum
INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu bertempat di Aula KPU Kabupaten Indramayu kembali mengikuti secara daring kegiatan rutin Membahas Hukum, Kamis (16/9).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Nurmalasari, dan Kasubbag Teknis dan Hukum, Dimas Pria Yudhistira beserta staff mengikuti kegiatan ini dengan seksama. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas jajaran hukum KPU kabupaten/kota dalam memahami berbagai regulasi kepemiluan serta isu-isu hukum terkini yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Pada seri kali ini, pembahasan difokuskan pada pembuatan abstrak pada Keputusan serta pengembangan media sosial JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum yang lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat.
Dalam sambutannya selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pengelola JDIH se-Jawa Barat yang telah aktif berpartisipasi dalam Membahas Hukum (MH) Seri #7. Beliau menekankan bahwa melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja JDIH dapat semakin inovatif dalam mengelola dokumen hukum agar lebih mudah dipahami publik, serta kreatif dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi produk hukum KPU.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari Sekretariat Jenderal KPU RI, yang berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pengelolaan konten hukum serta strategi komunikasi digital JDIH. Melalui forum diskusi virtual ini, diharapkan pengelola JDIH di lingkungan KPU se-Jawa Barat dapat meningkatkan kemampuan dalam menyajikan informasi hukum yang ringkas, komunikatif, dan relevan bagi publik.