Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
KPU RI telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. ♿⚖️
Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh layanan publik KPU inklusif, ramah, dan setara bagi penyandang disabilitas. Melalui pedoman ini, KPU berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar setiap warga negara dapat mengakses informasi dan layanan kepemiluan tanpa hambatan.✨
Bagikan:
Dilihat 15 Kali.