Produk Hukum Terbaru KPU! PAW Anggota Legislatif
INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peraturan terbaru ini diharapkan mampu memberikan pedoman yang lebih komprehensif dan terstandar bagi seluruh pemangku kepentingan, baik partai politik, sekretariat dewan, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi hukum terkait Penggantian Antar Waktu.
Bagikan:
Dilihat 79 Kali.