Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025
KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Peraturan ini menghadirkan penyempurnaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar semakin transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan. Melalui regulasi ini, KPU menegaskan komitmennya dalam menjamin keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari demokrasi yang berintegritas.