Bimbingan Teknis Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022
Bimbingan Teknis Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Ketua KPU RI, Hasyim Assyari dalam arahannya saat pembukaan acara Bimtek menegaskan bahwa kegiatan ini penting dilaksanan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024. “harus ada pemahaman yang sama dalam memahami regulasi dan juga lingkup kerja masing-masing. Dan ini penting agar kita disiplin dalam bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasyim.
Selain itu, Bimtek tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai KPU baik dari segi aspek kognitif, afektif dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas teknis di tingkat kabupaten/kota dalam hal kegiatan tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai Politik calon peserta pemilu.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disamping harus paham, juga wajib disiplin serta terampil dalam melakukan kegiatan teknis verifikasi Parpol nantinya,” jelas Hasyim.
Dari KPU Kabupaten Indramayu kegiatan diikuti langsung oleh Anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Divisi Program dan Data, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubmas serta Operator SIPOL,
#kpuIndramayu
#GembirakeTPS
#kpumelayani