PENGUMUMAN : Rancangan Penetapan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Indramayu Pemilu 2024
Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Indramayu Nomor : 64/PL.01.1- BA/3212/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 29/11/2022
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Indramayu atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau NOMOR : 65/PP.06.1-PU/3212/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH INDRAMAYU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Indramayu , Jl. Soekarno Hatta No.1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216, pada tanggal dua puluh tiga, pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat; atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.
Link Unduh
Pengumuman 65/PP.06.1-PU/3212/2022 Rancangan Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi