Berita Terkini

768

KPU Kabupaten Indramayu

KPU Indramayu pada Sabtu (29/02/2020), melantik calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih menjadi anggota PPK. Pelantikan yang dilangsungkan di Hotel Wiwi Perkasa 2, Jl. DI. Panjaitan 44, Karanganyar, Indramayu itu ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni dan diikuti oleh seluruh calon anggota PPK terpilih. Adapun anggota PPK yang terpilih berjumlah 155, dengan rincian Laki-laki berjumlah 136, dan Perempuan berjumlah 19. Dalam sambutannya, Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan bahwa proses pembentukan PPK di Indramayu dilaksanakan melalui seleksi terbuka dan selektif, artinya telah memenuhi syarat berdasarkan tahapan seleksi yang telah dilalui dari mulai tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) sampai dengan tes wawancara. Ahmad Toni Fatoni juga mengingatkan bahwa tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan sangatlah berat. Dalam waktu dekat sesuai tahapan, anggota PPK akan langsung bekerja untuk verifikasi administrasi dan menyeleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain itu target partisipasi pemilihan telah ditetapkan yaitu 79,5% yang perlu diperhatikan. “Harapannya semoga pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu berjalan lancar, dan target partisipasi pemilihan juga terpenuhi. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan pastinya bergantung pada kualitas penyelenggaranya, maka jadilah penyelenggara yang baik,” demikian ujar Ahmad Toni Fatoni. Pelantikan diikuti dengan pembekalan dari seluruh Komisioner KPU Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Ahmad Toni Fatoni, Dewi Nurmalasari, Masykur, Pitrahari, dan Fahmi Labib.  


Selengkapnya
1010

KPU Indramayu Adakan Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi

Pada hari Kamis (27/2/2020), KPU Indramayu mengadakan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait persiapan verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu melalui jalur perseorangan di Aula KPU Indramayu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioneer KPU Indramayu, Bawaslu Indramayu, Tim Pemenangan beserta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon perseorangan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Penyampaian materi dilakukan oleh ketua Divisi Teknis KPU Indramayu, Fahmi Labib, yang menyampaikan bahwa tahapan Vermin ini dilakukan selama 28 hari. Selain itu pada tahapan ini hanya melibatkan anggota KPU Indramayu dan Bawaslu Indramayu saja. Adapun tahapan Vermin dimulai dari mengurutkan formulir model B.1. KWK dengan B.1.1. KWK, menyesuaikan pada formulir model B.1. KWK antara fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dengan data yang diisi, menyesuaikan alamat pendukung dengan daerah pemilihan dan wilayah administrasi Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. Selanjutnya Komisioner Bawaslu Indramayu, Supriadi, menyatakan bahwa sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan selama tahapan Vermin berlangsung.


Selengkapnya