Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada tautan sebagai berikut:
1. Pengumuman dan Tanggapan Masyrakat
Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon bisa di unduh dalam tautan berikut :
a. Lucky Hakim & Syaefudin
b. Hj. Nina Agustina, S.H., M.H & H. Tobroni, S.Pd., M.Pd.
c. Bambang Hermanto, S.E., M.I.Kom., H. Kasan Basari, S.H.
Selengkapnya